SIAPKAH MENGIKUTI UAN 2009
Dari sisi Departemen Pendidikan dan Badan Standar Nasional Pendidikan sebagai penyelenggara, mereka telah siap. Menteri Pendidikan Nasional mengeluarkan surat keputusan mengenai Ujian Nasional 2009, yang di dalamnya juga terdapat kisi-kisi soal. Badan Standar Nasional Pendidikan mengeluarkan surat keputusan mengenai Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional 2009, yang isinya mengenai jadwal, materi yang diujikan, jumlah soal, serta syarat kelulusan. Dengan demikian lengkap sudah dasar hukum diselenggarakannya Ujian Nasional 2009.
Syarat Kelulusan Ujian Nasional
* Nilai rata-rata 5,5 untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan, dengan nilai minimal 4,00 untuk paling banyak dua mata pelajaran dan minimal 4,25 untuk mata pelajaran lainnya
* Khusus untuk SMK, nilai Uji Kompetensi keahlian minimum 7,00 dengan nilai teori kejuruan minimum 5, nilai Uji Kompetensi Keahlian digunakan untuk menghitung nilai rata-rata UN.
Catatan:
Kabupaten/Kota dan atau satuan pendidikan dapat menentukan standar kelulusan Ujian Nasional lebih tinggi dari kriteria di atas sebelum pelaksanaan Ujian Nasional.
0 komentar:
Posting Komentar
Bebas yang penting sopan dan beretika.:)